PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PROFIL PEJABAT PENGELOLA
INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan
penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh
Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan hak atas informasi.
Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan
masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat
terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID
berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai
dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai
landasan hukum yang berkaitan dengan :
(1) Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi;
(2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana;
(3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas;
(4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi
