Tugas Pokok
TUGAS
1.Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan
pengumpulan bahan informasi dan
dokumentasi SMK Negeri 4 Bandar Lampung
2.Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik sesuai aturan yang berlaku;
3.Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
4.Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
5.Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk
diakses oleh masyarakat;
KEWENANGAN
1.Menolak memberikan informasi yang
dikecualikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
2.Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja;
3.Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi;
4.Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
